Sebelum memberikan 'jatah' wartawan, oknum-oknum LSM agar jangan terus diributi
soal status ilegal sejumlah bagunan di Jalan Jawa, Medan Sumut sebagaimana
Center Point, ternyata sebelumnya pihak Center Point terlebih dahulu
'mengatasi' permintaan para wakil rakyat kota Provinsi Sumut itu. Para pimpinan dan anggota dewan lebih dulu
'disiram' antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per oknum.
Disebutkan,
yang mendapat jatah sebesar Rp 250 juta, adalah per oknum unsur pimpinan DPRD
Medan. Sedang pimpinan Komisi masing-masing disebut menerima Rp 150 juta per
orang, begitu juga pimpinan Fraksi Rp 100 juta per orang. Sedangkan para
anggota DPRD Medan, sebesar Rp 50 juta per orang.
Hal di atas
dibeberkan pihak Center Poin, pada waratawan saat mendatangi pihak managenen
perusahaan utu di Jalan Jawa, Medan, pagi tadi. Bahkan pihak managemen yang
takut ditulis namanya di media mengatakan, daftar pengeluaran untuk para wakil
rakyat kota Medan dan LSM juga media serta pimpinan Ormas maupun OKP itu ada
pada mereka.
"Sempat
dibilang dana pergaulan mencapai Rp 1,5 miliar, itu pun pasti lebih. Kemarin
kita bilang kan cuma secara acak tanpa data. Kita lihat saja daftar
pengeluaran, " terangnya, menolak daftar penerima duit suap agar tak
mengritisi keberadaan Center Poin itu di copy atau difoto wartawan.
"Jangan
lah (difot copy dan difoto). Kalau sekarang beredar bisa bahaya,"
imbuhnya.
Sebagaimana
diwartakan, kemarin memang pihak Center Poin, Jalan Jawa, Medan Timur, Medan,
Sumut kecewa dikonfirmasi wartawan soal perizinan dan pembayaran pajak mereka
pada negara. Managemen Center Poin disebut bernama A Beng, justeru menyuruh
wartawan menanyakan hal itu ke DPRD, Walikota Medan khususnya ketua Pokja
wartawan unit Pemko dan DPRD ibu kota Provinsi Sumut itu.
"Kan
udah dikasi. Apalagi tanya-tanya. Pimpinan DPRD dan Pemko sudah. Anda-anda
wartawan unit Pemko atau DPRD Medan? Tanya dan minta sama ketua Pokjanya lah.
Udah untuk media Rp 300 juta," kata lelaki disebut bernama A Beng itu,
meninggalkan wartawan.
Apa yang
dikatakan A Beng, diperkuat pihak staf managemen Center Point. Wanita yang
minta tolong nggak usah ditulis namanya di media tersebut mengatakan, total
'dana pergaulan' agar Center Poin dan sejumlah bangunan mall atau permanen di
Jalan Jawa tak terus diributi anggota DPRD Medan, LSM dan media, mencapai
hampir 1,5 miliar.
"Kalau
ditotal hampir 1,5 miliar loho, dana pergaulan yang dikeluarkan. Lain dengan
Pemko Medan. Ya untuk wartawan Pemko Rp 150 juta. Wartawan DPRD ya sama. Tanya
ketua kalianlah di sana," sarannya.
Sebelumnya
sebagaimana diberitakan, pekan kemarin dua gelombang unjuk rasa dari Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU,
menggeruduk gedung Centre Point di Jalan Jawa, Medan.
Dalam
aksinya massa mengepung dua pintu masuk di halaman depan gedung Centre Point.
Keriuhan terjadi dengan adanya dua aksi orasi menolak pembangunan gedung
tersebut.
“Bebaskan
tanah PT KAI, yang merupakan aset negara. Kita melihat bersama adanya
kezoliman, ketidakadilan yang dilakukan PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang
menyerobot tanah negara yang dipercayakan kepada PT KAI,” kata koordinator aksi
Rahman Syahputra Sirait.
Sementara
massa IMM, yang menggelar unjuk rasa, mendesak pertanggungjawaban sekuriti atas
aksi pemukulan yang dilakukan pihak keamanan, saat massa menggelar aksi unjuk
rasa.
Sedangkan di
pihak lain, sebelumnya Komsi C DPRD Medan juga menegaskan komit terhadap
rekomendasi untuk men-stanvas-kan
seluruh usaha yang ada di gedung Center Point yang dinilai Ilegal
diantaranya Lotte Mart dan usaha lainnya. Komisi C akan meneruskan temuan tersebut ke pimpinan dewan
dan selanjutnya ke Pemko Medan.
“Kita tetap
serius dan komit menyoroti setiap
pelanggaran yang ada di Center Point. Kita terus mendesak Pemko Medan
supaya tegas menindak pelaku usaha yang terbukti illegal di Center Point,” tegas Ketua Komisi
C DPRD Medan Salman Alfarisi didampingi Wakil Ketua Godfried Lubis, Sekretaris Komisi Denni Maulana Lubis dan
anggota Boidy KH Panjaitan, Zulkifli Lubis dan Rajudin Sagala usai rapat internal terkait program kerja komisi.
Dikatakan
Salman, Pemko Medan jangan hanya tegas menindak pedagang kecil seperti Pedagang
Kaki Lima (PKL) sementara tidak punya
“nyali” menindak pengusaha kendati jelas menyalah. Sama halnya dengan penegasan
yang disampaikan anggota komisi Rajudin
Sagala meminta Pemko Medan supaya tegas memberikan sanksi terhadap investor
yang melanggar aturan sehingga hal yang
sama tidak akan terulang. Selain itu, Godfried Lubis mempertanyakan sikap Pemko
Medan yang melakukan kutipan pajak
restoran dan usaha maupun pajak reklame di gedung Centre Point.
“Apa dasar
hukum melakukan kutipan sejumlah usaha yang ada di center Point,” tegas
Godfried.
Padahal
sambung anggota komisi Boydo K Panjaitan, seluruh usaha bahkan gedung Center
Point tidak memiliki izin. Tentu seluruh
kutipan yang dilakukan Pemko Medan terhadap kegiatan usaha di Center Point
merupakan pungutan liar (pungli). “Pemko
harus bertanggungjawab karena apa yang dilakukan merupakan pelanggaran
hukum,”sebut Boydo. Ditambahkan sekretaris
Komisi Deni Maulana Lubus, pihaknya juga meminta data resmi dari usaha
dan kegiatan apa saja yang dikenakan kutipan di
gedung Center Point. “Kita patut sinyalir ada kerjasama yang tak beres
antara pelaku usaha disana dengan Pemko Medan. Ini juga harus diluruskan, agar masalah dapat diselesaikan
dengan baik,” ujar Deni.
Sama halnya
dengan kutipan pajak parkir di Gedung Center Point dan pengutipan parkir di
lokasi gedung Center Point. Anggota
Komisi C Zulkifli Lubis mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. “Karena
gedung Center Point sedang bermasalah
maka segala aktifitas dan kutipan disana sebaiknya dihentikan oleh Pemko Medan.
Karena itu sama halnya dengan pungli dan
tentu “haram” untuk PAD”, terang Zulkifli.
Sebelumnya
Komisi C DPRD Medan melakukan kunjungan
kerja ke Centre Polint. Komisi C meminta
agar seluruh kegiatan termasuk Lotte
Mart di gedung megah yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur
itu supaya distanvaskan karena tidak
memiliki izin usaha atau ilegal. Namun faktanya sampai kini semua kegiatan
usaha ilegal di Jalan Jawa iu tetap berjalan normal.(MS-12)


0 Comment to "BIAR TAK RIBUT TERUS DPRD MEDAN "DI SIRAM" CENTER POINT RP 50 - 250 JUTA"
Post a Comment