Wednesday, November 18, 2015

BIAR TAK RIBUT TERUS DPRD MEDAN "DI SIRAM" CENTER POINT RP 50 - 250 JUTA



Sebelum memberikan 'jatah' wartawan, oknum-oknum LSM agar jangan terus diributi soal status ilegal sejumlah bagunan di Jalan Jawa, Medan Sumut sebagaimana Center Point, ternyata sebelumnya pihak Center Point terlebih dahulu 'mengatasi' permintaan para wakil rakyat kota Provinsi Sumut itu.  Para pimpinan dan anggota dewan lebih dulu 'disiram' antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per oknum.

Disebutkan, yang mendapat jatah sebesar Rp 250 juta, adalah per oknum unsur pimpinan DPRD Medan. Sedang pimpinan Komisi masing-masing disebut menerima Rp 150 juta per orang, begitu juga pimpinan Fraksi Rp 100 juta per orang. Sedangkan para anggota DPRD Medan, sebesar Rp 50 juta per orang.

Hal di atas dibeberkan pihak Center Poin, pada waratawan saat mendatangi pihak managenen perusahaan utu di Jalan Jawa, Medan, pagi tadi. Bahkan pihak managemen yang takut ditulis namanya di media mengatakan, daftar pengeluaran untuk para wakil rakyat kota Medan dan LSM juga media serta pimpinan Ormas maupun OKP itu ada pada mereka.

"Sempat dibilang dana pergaulan mencapai Rp 1,5 miliar, itu pun pasti lebih. Kemarin kita bilang kan cuma secara acak tanpa data. Kita lihat saja daftar pengeluaran, " terangnya, menolak daftar penerima duit suap agar tak mengritisi keberadaan Center Poin itu di copy atau difoto wartawan.

"Jangan lah (difot copy dan difoto). Kalau sekarang beredar bisa bahaya," imbuhnya.

Sebagaimana diwartakan, kemarin memang pihak Center Poin, Jalan Jawa, Medan Timur, Medan, Sumut kecewa dikonfirmasi wartawan soal perizinan dan pembayaran pajak mereka pada negara. Managemen Center Poin disebut bernama A Beng, justeru menyuruh wartawan menanyakan hal itu ke DPRD, Walikota Medan khususnya ketua Pokja wartawan unit Pemko dan DPRD ibu kota Provinsi Sumut itu.

"Kan udah dikasi. Apalagi tanya-tanya. Pimpinan DPRD dan Pemko sudah. Anda-anda wartawan unit Pemko atau DPRD Medan? Tanya dan minta sama ketua Pokjanya lah. Udah untuk media Rp 300 juta," kata lelaki disebut bernama A Beng itu, meninggalkan wartawan.

Apa yang dikatakan A Beng, diperkuat pihak staf managemen Center Point. Wanita yang minta tolong nggak usah ditulis namanya di media tersebut mengatakan, total 'dana pergaulan' agar Center Poin dan sejumlah bangunan mall atau permanen di Jalan Jawa tak terus diributi anggota DPRD Medan, LSM dan media, mencapai hampir 1,5 miliar.

"Kalau ditotal hampir 1,5 miliar loho, dana pergaulan yang dikeluarkan. Lain dengan Pemko Medan. Ya untuk wartawan Pemko Rp 150 juta. Wartawan DPRD ya sama. Tanya ketua kalianlah di sana," sarannya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, pekan kemarin dua gelombang unjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU, menggeruduk gedung Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Dalam aksinya massa mengepung dua pintu masuk di halaman depan gedung Centre Point. Keriuhan terjadi dengan adanya dua aksi orasi menolak pembangunan gedung tersebut.

“Bebaskan tanah PT KAI, yang merupakan aset negara. Kita melihat bersama adanya kezoliman, ketidakadilan yang dilakukan PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang menyerobot tanah negara yang dipercayakan kepada PT KAI,” kata koordinator aksi Rahman Syahputra Sirait.

Sementara massa IMM, yang menggelar unjuk rasa, mendesak pertanggungjawaban sekuriti atas aksi pemukulan yang dilakukan pihak keamanan, saat massa menggelar aksi unjuk rasa.

Sedangkan di pihak lain, sebelumnya Komsi C DPRD Medan juga menegaskan komit terhadap rekomendasi untuk men-stanvas-kan  seluruh usaha yang ada di gedung Center Point yang dinilai Ilegal diantaranya Lotte Mart dan usaha lainnya. Komisi C akan  meneruskan temuan tersebut ke pimpinan dewan dan selanjutnya ke Pemko Medan.

“Kita tetap serius dan komit menyoroti setiap  pelanggaran yang ada di Center Point. Kita terus mendesak Pemko Medan supaya tegas menindak pelaku usaha yang terbukti  illegal di Center Point,” tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi didampingi Wakil Ketua Godfried Lubis,  Sekretaris Komisi Denni Maulana Lubis dan anggota Boidy KH Panjaitan, Zulkifli Lubis dan Rajudin Sagala usai rapat  internal terkait program kerja komisi.

Dikatakan Salman, Pemko Medan jangan hanya tegas menindak pedagang kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL)  sementara tidak punya “nyali” menindak pengusaha kendati jelas menyalah. Sama halnya dengan penegasan yang disampaikan  anggota komisi Rajudin Sagala meminta Pemko Medan supaya tegas memberikan sanksi terhadap investor yang melanggar aturan  sehingga hal yang sama tidak akan terulang. Selain itu, Godfried Lubis mempertanyakan sikap Pemko Medan yang melakukan  kutipan pajak restoran dan usaha maupun pajak reklame di gedung Centre Point.

“Apa dasar hukum  melakukan kutipan sejumlah  usaha yang ada di center Point,” tegas Godfried.

Padahal sambung anggota komisi Boydo K Panjaitan, seluruh usaha bahkan gedung Center Point tidak memiliki izin.  Tentu seluruh kutipan yang dilakukan Pemko Medan terhadap kegiatan usaha di Center Point merupakan pungutan liar (pungli).  “Pemko harus bertanggungjawab karena apa yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum,”sebut Boydo. Ditambahkan sekretaris  Komisi Deni Maulana Lubus, pihaknya juga meminta data resmi dari usaha dan kegiatan apa saja yang dikenakan kutipan di  gedung Center Point. “Kita patut sinyalir ada kerjasama yang tak beres antara pelaku usaha disana dengan Pemko Medan. Ini  juga harus diluruskan, agar masalah dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Deni.

Sama halnya dengan kutipan pajak parkir di Gedung Center Point dan pengutipan parkir di lokasi gedung Center  Point. Anggota Komisi C Zulkifli Lubis mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. “Karena gedung Center Point sedang  bermasalah maka segala aktifitas dan kutipan disana sebaiknya dihentikan oleh Pemko Medan. Karena itu sama halnya dengan  pungli dan tentu “haram” untuk PAD”, terang Zulkifli.


Sebelumnya Komisi  C DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke Centre Polint. Komisi C  meminta agar seluruh kegiatan  termasuk Lotte Mart di gedung megah yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur itu  supaya distanvaskan karena tidak memiliki izin usaha atau ilegal. Namun faktanya sampai kini semua kegiatan usaha ilegal di Jalan Jawa iu tetap berjalan normal.(MS-12)

Share this

0 Comment to "BIAR TAK RIBUT TERUS DPRD MEDAN "DI SIRAM" CENTER POINT RP 50 - 250 JUTA"

Post a Comment